Barru – Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui satuan lalu lintas melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi truk dan pick up yang membawa muatan melebihi kapastias dan dimensi yang diizinkan atau over dimension and over loading (ODOL). Kegiatan dilaksanakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kamis (14/03/2024).
Iptu Sulpakar, S.E yang memimpin langsung sosialisasi menjelaskan bahwa kegiatannya bertujuan mengurangi kecelakaan yang disebabkan kendaraan yang muatannya melebihi batas standar ketentuan lalu lintas. Menurutnya kelebihan muatan tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi dan kendaraannya, akan tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya.
Selain itu, muatan berlebih ini juga berpotensi merusak infrastruktur jalan seperti jembatan dan badan jalan.
Baca juga:
Tiga Perwira Polres Barru Berganti Jabatan
|
"ODOL bukan hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tapi juga dapat menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan, dan ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas, " ujar Perwira dua balok tersebut.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini dilakukan dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2024 yang saat ini tengah berlangsung.