Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Penggelapan Dana Dibagian Kesra Barru

    Jaksa Tetapkan 1 Tersangka Penggelapan Dana Dibagian Kesra Barru

    BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan 1 orang tersangka penyalahgunaan dana di Bagian Kesra, Setda Barru. Tersangka tersebut adalah seorang ASN di bagian Kesra Barru berinisial AR.

    Penetapan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru Taufik Jalal, SH., dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Barru, pada Selasa (6/12/2022).

    Menurut Taufik, Kejari Barru menetapkan AR sebagai tersangka setelah penyidik berhasil merampungkan berkas penyidikan dan menemukan 2 alat bukti.

    "Tersangka AR diduga melalukan penggelapan dana insentif pegawai Sara  dan uang makan minum serta SPPD tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara yang berhasil ditelusuri kurang lebih Rp. 949 juta. Selain hasil audit Inspektorat juga ada hasil temuan Tim penyidik Kejari Barru", terang taufik.

    Kasipidsus, Andi Ardiaman, SH, bersama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barru, Ahmad Syauki, SH, menambahkan bahwa tersangka ini belum dilakukan penahanan dan masih ada proses pemeriksaan lebih lanjut.

    "Tersangka belum ditahan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan masih ada tugas tugas sebagai ASN", tutupnya.

    (Ahkam)

    barru sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Zed-STP Polda Sulsel Kerjasama Zed Polres...

    Artikel Berikutnya

    Rugikan Negara Hampir Satu Miliar, Satu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Nahkodai Kodim 0818/Kab Malang-Batu Letkol Inf Yuda Sancoyo M.Han Raih Juara 1 Program Ketahanan Pangan Satuan Jajaran Kodam V/BRW
    Bupati Barru Suardi Saleh Dukung Penuh Program Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
    Buka Rembuk Stunting 2024, Bupati Suardi Saleh Beber Capaian Penurunan Stunting Kab. Barru 2023

    Ikuti Kami